Minggu, 18 Desember 2011

Birokrasi Buruk


Korupsi tidak asing lagi ditelinga masyarakat Indonesia. Tindakan yang sangat merugikan negara ini tidak dapat dibendung lagi. Saat ini praktek korupsi telah merajalela dan membudaya dalam kehidupan berbangsa dalam segala aspek. Maraknya korupsi yang kini terjadi adalah fenomena bubble corruption (korupsi yang menggelembung). Praktek korupsi tidak hanya terjadi di kalangan elit politik saja, akan tetapi telah dilakukan oleh penegak hukum di negeri ini bahkan saat ini sudah merambah ke ranah PNS.
            Baru-baru ini kita dikejutkan dengan temuan “rekening gendut” PNS Muda oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK menemukan adanya uang miliaran rupiah dalam rekening PNS yang masih berusia muda (kurang dari 30 tahun) yang diduga hasil korupsi. Hasil penelusuran PPATK menunjukkan bahwa PNS muda pemilik rekening gendut tersebut melibatkan semua anggota keluarganya. Seperti diberitakan, sebulan terakhir sedikitnya 10 PNS berusia muda terlacak memiliki dana di rekening mereka melebihi pendapatan resmi. Bahkan, ada dua PNS golongan IIIB yang diduga menilap uang negara miliaran rupiah dari proyek fiktif. Keduanya mentransfer uang ke rekening istri. Istri mereka aktif mencuci uang yang diduga hasil korupsi itu dengan membeli valuta asing, emas, dan asuransi. Menurut pemikiran yang rasional memang tidak memungkinkan seorang PNS muda yang umumnya golongan IIIB hingga IVA dan masa kerja yang singkat memperoleh penghasilan miliaran rupiah.
            Temuan PPATK mengenai kasus pegawai negeri sipil berusia muda dengan rekening miliaran rupiah yang diduga dari hasil korupsi merupakan tamparan bagi pemerintah. Rekening miliaran rupiah PNS tersebut mencerminkan bobroknya birokrasi dalam pemerintahaan saat ini. hal ini merupakan tamparan bagi pemerintah karena menunjukkan sistem birokrasi di Indonesia ini sangat buruk. Persoalan rekening gendut itu sebenarnya tidak terlalu mengejutkan, karena selama ini birokrasi selalu diidentikan dengan korupsi. Dari hasil riset ICW, kata Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Ade Irawan kepada Kompas.com, Jumat (9/12/2011), di Jakarta, birokrasi hanya dijadikan mesin untuk melegalkan praktik-praktik korupsi.
Kita lihat saja dalam kasus Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Wisma Atlet, deal-deal praktik korupsi pasti bermula dari unsur birokrasi bawah dulu baru ke tingkat atasnya. Dan ini mungkin saja berlaku pada PNS muda yang memiliki rekening gendut ini. Ditambahkan, kasus tersebut juga menunjukan bahwa reformasi birokrasi yang dijalankan pemerintah tidak berjalan dengan baik. Reformasi selama ini hanya berkutat pada masalah-masalah teknis dan belum belum menyentuh kepada masalah subtansial tersebut. Belum dapat memutuskan mata rantai korupsi para birokrat.
Rekening gendut PNS Muda ini dikarenakan sistem yang membuat para PNS yang masih muda pun sudah melakukan korupsi. Seharusnya justru mata rantai korupsi diputus pada para PNS muda ini, namun indikasinya mereka diduga malah ikut terlibat. Anak muda harusnya bersih dari tindak pidana korupsi. Hal ini harus dibenahi dan menjadi tanggung jawab pemerintah untuk serius membenahi birokrat dan memutus mata rantai korupsi.

Oleh: Al Razi Izzatul Yazid
Menteri Sekretaris Kabinet BEM UNRI
Di  Terbitkan Di Kolom  Youngster Tribune Pekanbaru ,  Edisi Minggu,  18 Desember 2011

0 komentar:

Posting Komentar