Korupsi tidak
asing lagi ditelinga masyarakat Indonesia. Tindakan yang sangat merugikan
negara ini tidak dapat dibendung lagi. Saat ini praktek korupsi telah
merajalela dan membudaya dalam kehidupan berbangsa dalam segala aspek. Maraknya
korupsi yang kini terjadi adalah fenomena
bubble corruption (korupsi yang menggelembung). Praktek korupsi tidak hanya
terjadi di kalangan elit politik saja, akan tetapi telah dilakukan oleh penegak
hukum di negeri ini bahkan saat ini sudah merambah ke ranah PNS.
Baru-baru ini kita dikejutkan dengan
temuan “rekening gendut” PNS Muda oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK). PPATK menemukan adanya uang miliaran
rupiah dalam rekening PNS yang masih berusia muda (kurang dari 30 tahun) yang
diduga hasil korupsi. Hasil penelusuran PPATK menunjukkan bahwa PNS muda
pemilik rekening gendut tersebut melibatkan semua anggota keluarganya. Seperti
diberitakan, sebulan terakhir sedikitnya 10 PNS berusia muda terlacak memiliki
dana di rekening mereka melebihi pendapatan resmi. Bahkan, ada dua PNS golongan
IIIB yang diduga menilap uang negara miliaran rupiah dari proyek fiktif.
Keduanya mentransfer uang ke rekening istri. Istri mereka aktif mencuci uang
yang diduga hasil korupsi itu dengan membeli valuta asing, emas, dan asuransi. Menurut pemikiran yang rasional memang tidak memungkinkan
seorang PNS muda yang umumnya golongan IIIB hingga IVA dan masa kerja yang
singkat memperoleh penghasilan miliaran rupiah.
Temuan PPATK
mengenai kasus
pegawai negeri sipil berusia muda dengan rekening miliaran rupiah yang diduga
dari hasil korupsi merupakan tamparan bagi pemerintah. Rekening miliaran rupiah
PNS tersebut mencerminkan bobroknya birokrasi dalam pemerintahaan saat ini. hal
ini merupakan tamparan bagi pemerintah karena menunjukkan sistem birokrasi di
Indonesia ini sangat buruk. Persoalan rekening gendut itu sebenarnya tidak
terlalu mengejutkan, karena selama ini birokrasi selalu diidentikan dengan
korupsi. Dari hasil riset ICW, kata Koordinator Divisi Korupsi Politik
Indonesia Corruption Watch Ade Irawan kepada Kompas.com, Jumat
(9/12/2011), di Jakarta, birokrasi hanya dijadikan mesin untuk melegalkan
praktik-praktik korupsi.
Kita
lihat saja dalam kasus Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Wisma
Atlet, deal-deal praktik korupsi pasti bermula dari unsur birokrasi bawah dulu
baru ke tingkat atasnya. Dan ini mungkin saja berlaku pada PNS muda yang
memiliki rekening gendut ini. Ditambahkan, kasus tersebut juga menunjukan bahwa
reformasi birokrasi yang dijalankan pemerintah tidak berjalan dengan baik.
Reformasi selama ini hanya berkutat pada masalah-masalah teknis dan belum belum
menyentuh kepada masalah subtansial tersebut. Belum dapat memutuskan mata
rantai korupsi para birokrat.
Rekening
gendut PNS Muda ini dikarenakan sistem yang membuat
para PNS yang masih muda pun sudah melakukan korupsi. Seharusnya justru mata
rantai korupsi diputus pada para PNS muda ini, namun indikasinya mereka diduga
malah ikut terlibat. Anak muda harusnya bersih dari tindak pidana korupsi. Hal
ini harus dibenahi dan menjadi tanggung jawab pemerintah untuk serius membenahi
birokrat dan memutus mata rantai korupsi.
Oleh: Al Razi Izzatul Yazid
Menteri Sekretaris Kabinet BEM UNRI
Di Terbitkan Di Kolom Youngster Tribune Pekanbaru , Edisi Minggu, 18 Desember 2011
0 komentar:
Posting Komentar